bar-merah

Brazil Mendakwa Puluhan Pendukung Bolsonaro yang Terlibat Kerusuhan 8 Januari

Kantor kejaksaan Brazil telah mengajukan dakwaan pertamanya terhadap sejumlah pendukung mantan Presiden Brazil Jair Bolsonaro yang menurut pihak berwenang menyerbu gedung-gedung pemerintahan dalam upaya untuk membatalkan kekalahan Bolsonaro dalam Pilpres Brazil pada Oktober lalu.

Para jaksa yang tergabung dalam sebuah kelompok yang baru dibentuk untuk memerangi tindakan anti-demokrasi itu juga telah meminta ke-39 terdakwa yang menerobos gedung Kongres Brazil untuk ditahan sebagai langkah pencegahan, sekaligus membekukan aset mereka dengan total nilai sebesar $7,7 juta (sekitar Rp116,8 miliar) untuk menutupi kerugian.

Para terdakwa telah didakwa dengan sejumlah pasal yang terkait dengan aksi kriminal bersenjata, upaya kekerasan untuk menumbangkan negara hukum yang demokratis, melakukan kudeta dan merusak properti publik, kata kantor kejaksaan dalam pernyataan tertulis Senin (16/1) malam. Identitas dari para terdakwa belum dirilis.

Para pengunjuk rasa, pendukung mantan Presiden Jair Bolsonaro, bentrok dengan polisi saat berunjuk rasa di luar gedung Istana Planalto di Brasilia, Brazil, 8 Januari 2023. (Foto: A/Eraldo Peres)

Para pengunjuk rasa, pendukung mantan Presiden Jair Bolsonaro, bentrok dengan polisi saat berunjuk rasa di luar gedung Istana Planalto di Brasilia, Brazil, 8 Januari 2023. (Foto: A/Eraldo Peres)

Lebih dari seribu orang ditangkap pada kerusuhan tanggal 8 Januari, yang sangat mirip dengan kerusuhan 6 Januari 2021 di Kongres AS oleh massa yang ingin membatalkan kekalahan mantan Presiden AS Donald Trump dalam Pilpres AS.

Para perusuh yang menyerbu Kongres Brazil, istana kepresidenan dan Mahkamah Agung di Ibu Kota, Brasilia, meminta agar angkatan bersenjata melakukan intervensi dan membatalkan kekalahan Bolsonaro dari Presiden Luiz Inacio Lula da Silva.

Para perusuh “berusaha, dengan menggunakan kekerasan dan ancaman serius, untuk menghapus aturan hukum yang demokratis, mencegah atau membatasi pelaksanaan kekuasaan konstitusional,” menurut kutipan dakwaan yang disertakan dalam sebuah pernyataan. “Tujuan akhir dari serangan itu… adalah pelantikan rezim pemerintahan alternatif.”

Para perusuh tidak didakwa dengan pasal terorisme karena, di bawah undang-undang Brazil, dakwaan semacam itu harus melibatkan xenophobia atau prasangka berdasarkan ras, etnis atau agama.

Kantor kejaksaan mengirimkan dakwaannya ke Mahkamah Agung setelah presiden Senat, Rodrigo Pacheco, pekan lalu memberikan daftar orang yang dituduh menyerbu Kongres. Perusuh lainnya diperkirakan juga akan didakwa. [rd/rs]

Sumber



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com