bar-merah

Bawaslu Sitaro puji kinerja Pantarlih melaksanakan coklit data pemilih

ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memberi pujian atas kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro, dalam tahapan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Malumbot saat membawakan sambutan dalam kegiatan bertajuk Coffee Morning bersama awak media, bertempat di kantor Bawaslu Sitaro. Jumat (17/02/2023).

Menurut Malumbot ungkapan ini bukan tak berdasar, pasalnya Ia turut memantau dan telah didatangi petugas Pantarlih untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Saya sudah dicoklit, dan saya juga memantau pekerjaan Pantarlih saat ke rumah warga dan saya sangat mengapresiasi karena meskipun di tengah cuaca yang tidak bersahabat dan jalan yang ekstrim mereka tetap turun bekerja,” sebut Malumbot.

“Kami berharap nantinya, proses ini bisa berjalan dengan baik sehingga data pemilih yang dihasilkan tidak menemui masalah dan lancar sehingga semua warga bisa menggunakan hak pilih saat perhelatan pesta demokrasi mendatang,” tambahnya.

Sementata itu, Kepala Divisi Data KPU Sitaro Arter Nus Tamaka menyampaikan total ada 30 hari Pantarlih akan berkerja untuk tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari KPU RI.

“Kami berkomitmen bersama PPK, PPS dan Pantarlih supaya dari 30 hari proses coklit bisa selesai dalam waktu 10 hari. Supaya 20 hari sisanya dipakai untuk mencermati kembali ketika ada yang belum terdata sehingga target satu bulan selesai tanpa masalah,” katanya.

Sedangkan sesuai data yang diturunkan dari KPU RI terdapat 57. 916 warga Sitaro yang akan dicoklit Pantarlih, dengan total 249 TPS dan coklit dimulai sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

“Pantarlih ini memegang lampiran Model A Daftar Pemilih, lewat data ini teman-teman Pantarlih akan mencocokannya dengan data kependudukan dari warga, sementara jika ada warga yang beluk terdaftar tapi sudah berusia 17 tahun maka akan dimasukan dalam Formulir Model A Daftar Potensial Pemilih baru,” urai Tamaka.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com