Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tidak merekomendasikan opsi impor KRL atau kereta rel listrik bekas dari Jepang sebagaimana permintaan PT KCI. Keputusan sementara itu tetap mengacu pada hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.Â
Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat
Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia