bar-merah

Pengadilan Rusia Tolak Banding Penahanan Praperadilan Jurnalis RFE/RL

Pengadilan Rusia, pada Selasa (31/10), menolak banding yang diajukan jurnalis Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE/RL), Alsu Kurmasheva, atas penahanan praperadilannya. Kurmasheva didakwa karena dituduh tidak mendaftar sebagai agen asing.

Pengacara Kurmasheva telah meminta pembatasan praperadilan bagi kliennya selain penempatannya dalam penahanan praperadilan. Namun Mahkamah Agung Republik Tatarstan Rusia menolak permohonan banding itu. Pekan lalu, pengadilan negeri memerintahkannya ditahan sebelum sidang setidaknya sampai 5 Desember.

Kurmasheva menghadiri sidang tertutup pada Selasa, melalui tautan video dari pusat penahanan di Kazan, ibu kota Tatarstan. Jurnalis yang berbasis di Praha ini menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara karena melanggar undang-undang “agen asing” di negara itu, yang biasa digunakan Rusia untuk menarget jurnalis dan aktivis yang kritis.

Kurmasheva dan RFE/RL menyangkal tuduhan terhadapnya.

Memiliki kewarganegaraan ganda Amerika Serikat dan Rusia serta bekerja di Layanan Tatar-Bashkir RFE/RL, Kurmasheva melakukan perjalanan ke Rusia pada Mei lalu untuk urusan darurat keluarga. Paspornya disita ketika mencoba keluar dari negara itu pada Juni.

Dia sedang menunggu paspornya dikembalikan ketika ditahan pada 18 Oktober.

Jeffrey Gedmin, penjabat presiden outlet afiliasi VOA, RFE/RL, mengecam penangkapan Kurmasheva dan mengatakan penahana tersebut bermotif politik dan merupakan pembalasan atas pekerjaannya.

“Jurnalisme bukanlah kejahatan. Dia harus segera dibebaskan kepada keluarganya,” kata Gedmin.

Kedutaan Besar Rusia di Washington tidak segera membalas email VOA yang meminta komentar.

Kurmasheva adalah jurnalis Amerika Serikat kedua yang dipenjara di Rusia tahun ini. [ka/lt]

Source link



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com