Apple mengalami kemunduran dalam perjuangannya melawan kewajiban pembayaran pajak sebesar US$14 miliar oleh Uni Eropa. Keputusan pengadilan Uni Eropa yang memenangkan Apple, dinilai memiliki kesalahan hukum dan harus ditinjau ulang. Hal ini disampaikan penasihat pengadilan tinggi Eropa pada hari Kamis (9/11).
Komisi Eropa pada tahun 2016 menilai Apple – selama lebih dari dua dekade – telah mendapat keuntungan dari Undang-Undang di Irlandia, yang secara artifisial menurunkan beban pajak mereka. Namun tiga tahun lalu, Pengadilan Umum Uni Eropa menerima tuntutan dari perusahaan raksasa teknologi itu. Mereka berpendapat bahwa regulator belum memenuhi standar hukum untuk menunjukkan bahwa Apple menikmati keuntungan yang tidak adil.
Berbicara di Pengadilan Uni Eropa (CJEU) di Luxembourg, tim kuasa hukum Jenderal Giovanni Pitruzzella tidak setuju dengan tuntutan Apple. Mereka mengatakan para hakim CJEU harus mengesampingkan keputusan pengadilan umum dan merujuk kasus tersebut kembali ke pengadilan yang lebih rendah. Kasus awal terkait pajak terhadap Apple ini, adalah bagian dari tindakan keras yang dipimpin oleh pemimpin antimonopoli Uni Eropa Margrethe Vestagher.
Laporan ini mengkaji kesepakatan antara perusahaan multinasional dan negara-negara Uni Eropa yang dianggap tidak adil oleh regulator. Irlandia mengatakan, pihaknya tidak memberikan bantuan apa pun kepada Apple.
CJEU akan mengambil keputusan dalam beberapa bulan mendatang. [ns/em]
Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat
Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia