bar-merah

(Prebunking) Mengetahui jumlah DPT Pemilu 2024 dan 3 istilah pada Daftar Pemilih

dpt
Sumber: Instagram KPU

ZONAUTARA.com – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat di Indonesia wajib mengetahui berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan dan mengenal tiga jenis istilah Daftar Pemilih. 

Biasanya isu jumlah DPT kerap dijadikan bahan untuk menyebarluaskan kabar tidak benar atau hoaks. Oleh karena itu perbedaan sebutar istilah daftar pemilih perlu dipahami.

Sesuai data yang disadur dari buku panduan Melawan Hoaks Pemliu di Tik Tok yang disusun Tim Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) ada sebanyak 204.807.222 warga pemilih.

Jumlah ini tersebar di 514 Kabupaten/Kota, 128 negara perwakilan dan 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) dalam negeri. Dengan klasifikasi sesuai gender laki-laki sebanyak 102.218.503 pemilih dan perempuan 102.588.719 pemilih.

Data ini juga sudah tayang di sejumlah media seperti di CNN Indonesia, Tempo, dan Detik.

Dalam sebutannya, daftar pemilih ini memiliki tiga istilah, yakni:

  • DPT atau Daftar Pemilih Tetap
  • DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan
  • DPK yakni Daftar Pemilih Khusus. 
Sumber: Instagram KPU

Agar supaya nantinya tidak bingung, mari kita mengenal ketiga istilah ini.

Yang pertama, Daftar Pemilih Tetap atau disingkat DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir yang telah diperbaiki PPS, direkapitulasi oleh PPK dan ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. 

Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan hak suara di TPS lain. 

Daftar Pemilih Khusus atau disingkat DPK, merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Sekedar diketahui, disabilitas mental punya hak pilih di Pemilu. 



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com