bar-merah

Maya Rumantir teratas di perolehan suara sementara DPD Dapil Sulut

perolehan suara
8 Calon DPD RI Dapil Sulut (Kolas foto Zonautara.com dari database KPU)

ZONAUTARA.com – Hingga Jumat 16 Februari 2024 Pukul 10:30 WITA, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) memimpin perolehan suara sementara.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Maya Rumantir telah mengumpulkan sebanyak 125.460 suara. Ia unggul dari 7 calon DPD RI dari Sulut lainnya.

Di bawah Maya Rumantir, ada Cherish Harriette dengan 81.154 suara. Cherish merupakan calon DPD termuda dari Sulut.

Berikut urutan terkini, perolehan suara semantara Calon DPD Dapil Sulut hingga pukul 10:30 WITA (16 Februari 2024):

  1. Maya Rumantir, meraih 125.460 suara
  2. Cheris Harriete, meraih 81.154 suara
  3. Stefanus B.A.N Liow, meraih 80.835 suara
  4. Adriana Charlotte Dondokambey, meraih 75.040 suara
  5. Djafar Alkatiri, meraih 70.653 suara
  6. Abid Takalamingan, meraih 46.796 suara
  7. Murphy Kanly Suhu, meraih 45.618 suara
  8. Putri Rejeki Kasaad, meraih 34.304 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU

Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

  1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
  2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
  3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com