bar-merah

Posisi 2 teratas, Cherish Harriette sudah raih 110.607 perolehan suara sementara

Cherish Harriette
Calon DPD RI Cherish Harriette, (Foto: Totabuan.co).

ZONAUTARA.com – Hingga Jumat 16 Februari 2024 Pukul 18:00 WITA, sudah 60,28 % perolehan suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara yang masuk.

Cherish Harriette menduduki posisi kedua teratas setelah calon anggota DPD RI Dapil Sulut Lainnya, yaitu Maya Rumantir.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Cherish Harriette mengumpulkan sebanyak 110.607 suara. Ia mengungguli Stefanus B.A.N Liow dengan 106.331 suara dan Adriana Charlotte Dondokambey yang telah mengumpulkan 101.956 suara.

Perolehan suara semantara Calon DPD RI Dapil Sulut 1, hingga pukul 12:28 WITA (16 Februari 2024).

Berikut urutan terkini 5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPD RI Dapil Sulut 1, hingga pukul 12:28 WITA (16 Februari 2024):

  1. Maya Rumantir, meraih 176.543 suara
  2. Cherish Harriette, meraih 110.607 suara
  3. Stefanus B.A.N. Liow, meraih 106.331 suara
  4. Adriana Charlotte Dondokambey, meraih 101.956 suara
  5. Djafar Alkatiri, meraih 92.129 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU
Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com