Irene Golda Pinontoan pimpin perolehan suara sementara untuk DPRD Provinsi Sulut Dapil 1

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Irene Golda Pinontoan berada pada posisi teratas. Calon dari PDIP ini telah mengumpulkan sebanyak 2.870 suara, mengungguli Royke Reynald Anter dari Demokrat dengan 1.687 suara.

Neno Karlina Paputungan
Irene Golda Pinontoan.

ZONAUTARA.com – Hingga Sabtu 17 Februari 2024 Pukul 11:15 WITA, sudah 38,15 % perolehan suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dapil 1 (Manado) yang masuk.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Irene Golda Pinontoan berada pada posisi teratas. Calon dari PDIP ini telah mengumpulkan sebanyak 2.870 suara, mengungguli Royke Reynald Anter dari Demokrat dengan 1.687 suara.

Irene Golda Pinontoan pimpin perolehan suara sementara untuk DPRD Provinsi Sulut Dapil 1
perolehan suara semantara Calon DPRD Sulut Dapil 1, hingga pukul 11:15 WITA (17 Februari 2024).

Berikut urutan terkini, perolehan suara semantara Calon DPRD Sulut Dapil 1, hingga pukul 11:15 WITA (17 Februari 2024):

  1. Irene Golda Pinontoan, meraih 2870 suara
  2. Royke Reynald Anter, meraih 1687 suara
  3. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, meraih 1642 suara
  4. Royke Octavian Roring, meraih 1245 suara
  5. Amir Liputo, meraih 1221 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU

Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Suka berkelana ke tempat baru, terutama di alam bebas. Mencintai sastra fiksi dan tradisi. Berminat pada isu-isu ekofeminisme, gender, hak perempuan dan anak. Beberapa kali menerima fellowship liputan mendalam. Tercatat sebagai anggota AJI.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com