bar-merah

Raih posisi teratas, Feramitha Tiffani Mokodompit bersaing ketat dengan Rocky Wowor

Feramitha dan Rocky
Feramitha Tiffani Mokodompit bersaing ketat dengan Rocky Wowor.

ZONAUTARA.com – Hingga Jumat 17 Februari 2024 Pukul 11:31 WITA, sudah 44,92% perolehan suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Dapil 4 (Kotamobagu, Bolmong, Boltim, Bolsel, Bolmut) yang masuk.

Calon dari PDIP, Feramitha Tiffani Mokodompit menduduki posisi teratas bersaing ketat dengan calon anggota DPRD Sulut Dapil 4 dari PDIP lainnya, Rocky Wowor.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Feramitha Tiffani Mokodompit mengumpulkan sebanyak 6792 suara. Ia mengungguli Rocky Wowor dengan 6440 suara.

urutan terkini 5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPRD Sulut Dapil 4, hingga pukul 11:31 WITA (17 Februari 2024).

Berikut urutan terkini 5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPRD Sulut Dapil 4, hingga pukul 11:31 WITA (17 Februari 2024):

  1. Feramitha Tiffani Mokodompit, meraih 6792 suara
  2. Rocky Wowor, meraih 6440 suara
  3. Muslimah Mongilong, meraih 6430 suara
  4. Harry Edward Porung, meraih 4828 suara
  5. Seska Ervina Budiman, meraih 4623 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU

Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com