bar-merah

Michaela Elsiana Paruntu ngangkring di posisi 2 teratas perolehan suara semantara DPRD Sulut Dapil 5

Michaela Elsiana Paruntu
Michaela Elsiana Paruntu

ZONAUTARA.com – Hingga Minggu, 18 Februari 2024 Pukul 11:35 WITA, sudah 57,52 % perolehan suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dapil 5 (Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara) yang masuk.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Michaela Elsiana Paruntu calon dari Partai Golkar berhasil berada di posisi 2 teratas.

Ia berhasil meraih sebanyak 8844 suara, mengalahkan Ramly Kandoli, calon lain dari PDIP yang meraih 8098 suara.

5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPRD Sulut Dapil 5, hingga pukul 11:35 WITA (18 Februari 2024).

Berikut urutan terkini 5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPRD Sulut Dapil 5, hingga pukul 11:35 WITA (18 Februari 2024):

  1. Eldo Wongkar, meraih 11.246 suara
  2. Michaela Elsiana Paruntu, meraih 8.844 suara
  3. Remly Kandoli, meraih 8098 suara
  4. Pricylia Elviera Rondo, meraih 5.575 suara
  5. Billy Lombok, meraih 4.277 suara

Dengan posisi ini caleg PDIP kans menduduki jabatan di DPRD Sulut. Tak hanya di Dapil 3, caleg PDIP juga unggul 4 teratas bertutut-turut pada Dapil 4 (Kotamobagu, Bolmong, Boltim, Bolsel dan Bolmut).

Hasil akhir menunggu penetapan KPU

Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com