bar-merah

Etin Mokodompit lampaui posisi Yanny Ronny Tuuk pada hasil hitung suara DPRD Bolmong Dapil 3

DPRD Bolmong Dapil 3
Etin Mokodompit dan Yanny Ronny Tuuk.

ZONAUTARA.com – Hingga Senin, 19 Februari 2024 Pukul 07:17 WITA, sudah 56,03 % hasil hitung suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Passi Barat, Passi Timut dan Bilalang) yang masuk.

Etin Mokodompit berhasil melampaui posisi Yanny Ronny Tuuk dan berada pada urutan teratas hasil hitung suara sementara.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Etin Mokodompit sudah mengumpulkan sedikitnya 1.191 suara. Sedangkan calon lainnya Yanny Ronny Tuuk berhasil mengumpulkan sebanyak 1.057 suara.

Dengan perolehan suara tersebut, ia berpotensi mendapatkan kursi di DPRD Bolmong.

5 teratas perolehan hasil hitung suara sementara untuk Calon Anggota DPRD Bolmong Dapil 3 pada update pukul 07:17 Wita, Senin 19 Februari 2024.

Berikut urutan 5 teratas perolehan hasil hitung suara sementara untuk Calon Anggota DPRD Bolmong Dapil 3 pada update pukul 07:17 Wita, Senin 19 Februari 2024:

  1. Etin Mokodompit, meraih 1.191 suara
  2. Yanny Ronny Tuuk, meraih 1.057 suara
  3. Roby Momongan, meraih 995 suara
  4. Chindra Y.P Opod, meraih 794 suara
  5. Sutarsih Mokodompit, meraih 742 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU

Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com