ZONAUTARA.com – Hingga Senin, 19 Februari 2024 Pukul 15:00 WITA, sudah 58,13 % hasil hitung suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan 71,61 % suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Sulawesi Utara yang masuk.
Nama Hillary Brigitta Lasut dan Cherish Harriette begitu menarik perhatian sebab, sebagai sosok perempuan dan anak muda, mereka berdua berhasil maraup banyak suara masyarakat Sulut.
Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Hillary Brigitta Lasut sudah mengumpulkan sedikitnya 131.099 suara dan berhasil menduduki posisi teratas untuk calon anggota DPR RI Dapil Sulut.
Sebagai sosok anak muda, dengan suara tersebut Hillary berhasil mengalahkan nama-nama besar politisi lainnya seperti Chistiany Eugenia Paruntu dan Yasti Soepredjo Mokoagow.
Tak kalah fenomenal, meski hanya menduduki posisi 2 teratas, Cherish Harriette juga berhasil membuktikan eksistensi anak muda dengan meraup sebanyak 158.289 suara.
Ia hanya berada di bawah posisi Maya Rumatir, tetapi berhasil melampaui suara Stefanus B.A.N Liow dan Adriana Charlotte Dondokambey.
Dengan hasil hitung suara ini, baik Hillary maupun Cherish berpotensi besar mendapatkan kursi di parlemen.
Hasil akhir menunggu penetapan KPU
Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.
Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.