bar-merah

Pj Bupati Sitaro Pantau Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Pj Bupati Sitaro bersama sejumlah Forkopimda memantau rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024, di auditorium kantor bupati Sitaro.

SITARO, ZONAUTARA.COM-Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joi E B. Oroh ikut menyaksikan pelaksanaan papat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten di Sitaro.

Tahapan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus bergulir, KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 di Auditorium Kantor Bupati, Senin, 26 Februari 2024.

Pj. Bupati Kepulauan Sitaro, Joi E B. Oroh mengapresiasi penyelenggara yakni KPU bersama Bawaslu dan seluruh jajaran penyelenggara yang boleh melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilu dengan aman dan lancar.

“Tentu ini jadi bagian dari komitmen bersama, khususnya pihak penyelenggara dalam mensukseskan agenda nasional Pemilu Tahun 2024 ini,” kata Oroh.

Oroh mengungkapkan pelaksanaan pemilu menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk memilih pemimpin bangsa dan daerah.

Sehingga kata dia, agenda lima tahunan ini menjadi peristiwa bersejarah bagi negara dan daerah, dalam kaitan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu yang dilaksanakan KPU Sitaro, ia berharap semuanya berjalan aman dan lancar.

“Pelaksanaannya kan dua hari, semoga semuanya berjalan baik. Prinsipinya pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan penuh demi suksesnya pemilu ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, pasca pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU Kepulauan Sitaro bakal menggulirkan pleno penetapan perolehan kursi dari partai politik dan penetapan calon terpilih.

“Itu nanti kita laksanakan setelah pleno hari ini, nanti jadwalnya dengan ketentuan yaitu jika tidak ada sengekat atau perselisihan hasil pemilu, itu kita laksanakan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar perselisihan hasil pemilu,” terang Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro.

“Tapi ketika ada sengketa atau perselisihan hasil pemilu maka KPU akan melaksanakan pleno penetapan itu paling lambat tiga hari setelah KPU mengumumkan perolehan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Kaaro juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Pj. Bupati Sitaro Joi Oroh yang terus memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya setiap tahapan Pemilu.

“Kepada rekan-rekan dari TNI dan Polri, kami juga menyampaikan banyak terima kasih. Teman-teman PPK dan jajaran yang telah bekerja keras melaksanakan pesta demokrasi serta jajaran Bawaslu,” ujar Kaaro.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com