bar-merah

KASN rekomendasikan sanksi untuk empat ASN Pemkot Tomohon yang tak netral dalam Pemilu 2024

Apel Korpril Pemkot Tomohon, Kamis (17/4/2024). (Foto: Pemkot Tomohon).
Apel Korpril Pemkot Tomohon, Kamis (17/4/2024). (Foto: Pemkot Tomohon).

TOMOHON, ZONAUTARA.com – KASN Rekomendasikan Sanksi bagi Empat ASN Pemkot Tomohon yang Tak Netral dalam Pemilu 2024

“Kami sudah menerima surat tembusan dari KASN terkait rekomendasi pemberian sanksi tersebut. Dan sebelumnya kami telah mengirimkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran itu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Kowaas, Kamis 18 April 2024.

Dia menjelaskan bahwa dalam surat yang diterima Bawaslu Tomohon, menjelaskan bahwa rekomendasi ditujukan kepada ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Tomohon untuk diberikan sanksi.

“Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Suoth sanksi moral, Mokorimban hukuman disiplin ringan dan Pojoh hukuman disiplin berat. Semoga ini jadi bahan pelajaran berharga untuk semua ASN di Kota Tomohon, agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang sama di Pilkada 2024 ini,” tegas Stenly Kowaas didampingi pimpinan Bawaslu Tomohon Yossy Korah dan Handy Tumiwuda.

Apel Korpril Pemkot Tomohon, Kamis (17/4/2024). (Foto: Pemkot Tomohon).
Apel Korpril Pemkot Tomohon, Kamis (17/4/2024). (Foto: Pemkot Tomohon).

Sekedar diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjelaskan bahwa tiga hukuman disiplin yakni, pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas dengan permintaan sendiri.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



TAGGED:
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com