TOMOHON, ZONAUTARA.com – KASN Rekomendasikan Sanksi bagi Empat ASN Pemkot Tomohon yang Tak Netral dalam Pemilu 2024
“Kami sudah menerima surat tembusan dari KASN terkait rekomendasi pemberian sanksi tersebut. Dan sebelumnya kami telah mengirimkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran itu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Kowaas, Kamis 18 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa dalam surat yang diterima Bawaslu Tomohon, menjelaskan bahwa rekomendasi ditujukan kepada ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Tomohon untuk diberikan sanksi.
“Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Suoth sanksi moral, Mokorimban hukuman disiplin ringan dan Pojoh hukuman disiplin berat. Semoga ini jadi bahan pelajaran berharga untuk semua ASN di Kota Tomohon, agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang sama di Pilkada 2024 ini,” tegas Stenly Kowaas didampingi pimpinan Bawaslu Tomohon Yossy Korah dan Handy Tumiwuda.
Sekedar diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjelaskan bahwa tiga hukuman disiplin yakni, pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kedua pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas dengan permintaan sendiri.