bar-merah

KPU Sitaro umumkan persyaratan dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

Komisioner bersama jajaran Sekretariat KPU Sitaro.

SITARO, ZONAUTARA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan syarat-syarat dan jadwal penyerahan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui surat Nomor: 199/PL.02.2-Pu/7109/2/2024.

Berdasarkan peraturan yang ada, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, KPU telah menetapkan tahapan untuk pencalonan perseorangan.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan, bahwa sesuai jadwal, penyerahan dokumen persyaratan dukungan dimulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024, bertempat di Kantor KPU Sitaro, pada jam kerja dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA.

“Khusus hari terakhir yakni pada tanggal 12 Mei itu dibuka hingga pukul 23.59 WITA,” kata Stevanus.

Komisioner bersama jajaran Sekretariat KPU Sitaro.

Pengumuman ini diharapkan dapat menjangkau semua pihak yang berkepentingan untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan guna partisipasi dalam pemilihan yang akan datang.

Info lengkap klik di bawah ini:



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com