bar-merah

KPU Sitaro resmi perpanjang pendaftaran PPS hingga 11 Mei 2024

Komisioner bersama jajaran Sekretariat KPU Sitaro.

SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) perpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) selama tiga hari kedepan.

Pengumuman ini tertuang pada Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Ini menyampaikan bahwa pendaftaran PPS diperpanjang selama tiga hari kedepan dimulai 9 Mei sampai 11 Mei 2024.

“Perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran terakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan,” Kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro.

Komisioner bersama jajaran Sekretariat KPU Sitaro.

Kaaro berharap dibukanya perpanjangan seleksi PPS ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memasukan lamaran.

“Kita berharap tiga harus cukup bagi pelamar,” ungkapnya.

Sementara itu, adapun persyaratan seleksi PPS yakni:

a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar NKRI tahun 1945,Bhineka Tunggal Ika dan Cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik selama lima tahun
f. Berdomisili di wilayah kerja PPS
g. Mampu secara jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sedangkan untuk surat pendaftaran dan kelangkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro melalui :
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampikan melalui Sekertariat KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.



    Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



    Share This Article
    WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com