Ditjen Imigrasi Deportasi 13 Warga Taiwan yang Diduga Terlibat Kejahatan Serius

Redaksi ZU
Penulis:


Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (5/7), mengatakan pihaknya telah mendeportasi 13 warga negara Taiwan yang diduga melakukan tindak kejahatan berat agar dapat diproses secara hukum di Taiwan.


Pernyataan tersebut menyatakan bahwa pada Kamis (4/7) petang, 13 orang Taiwan yang diduga terlibat dalam kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan perdagangan narkoba telah dideportasi.


Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. (Foto: Courtesy/Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya.


Bulan lalu, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap 103 pemegang paspor Taiwan yang menjadikan peristiwa tersebut penangkapan terbesar pada tahun ini. Mereka dicurigai menjalankan operasi kejahatan dunia maya di luar Bali. Namun, Taiwan menyatakan bahwa mereka diberitahu bahwa hanya sekitar 14 warganya yang terlibat.




Pihak Imigrasi mengatakan polisi Taiwan ikut mengawal warga Taiwan tersebut. Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Jakarta tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters. [ah/ft]


Selengkapnya baca di VOA



Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia
TAGGED:
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com