ZONAUTARA.com – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Bpk. Edwin Roring, SE, ME, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon untuk Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (9/8/2024).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tomohon membacakan sambutan dari Walikota Tomohon. Dalam sambutannya, Walikota menekankan bahwa perkembangan perekonomian Kota Tomohon tidak terlepas dari kebijakan pembangunan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, disebutkan bahwa pada tahun 2024, perekonomian nasional akan dihadapkan pada berbagai tantangan seperti ketidakpastian global, pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan, revolusi industri 4.0, ekonomi digital, serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Meskipun tantangan ekonomi global belum menentu, pemerintah tetap optimis karena Indonesia memiliki sejumlah modal penting untuk membangun ekonomi dan sumber pertumbuhan baru, termasuk kapasitas sumber daya alam, sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur yang masif, dan keberlanjutan perbaikan kualitas institusi.
Pemerintah Kota Tomohon berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dengan prioritas, sasaran, dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2024. Memasuki triwulan ketiga, Pemerintah Kota Tomohon melakukan penyesuaian terhadap asumsi kerangka ekonomi makro daerah, penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), perubahan indikator kinerja, target, lokasi, dan besaran pagu kegiatan.
Secara umum, perubahan Kebijakan Umum APBD Kota Tomohon tahun 2024 dilakukan karena adanya perubahan sumber pendapatan, optimalisasi alokasi belanja daerah, dan penyesuaian pembiayaan daerah.
Adapun kebijakan lain yang mendasari perubahan APBD Kota Tomohon tahun 2024 meliputi:
- Sinkronisasi program dan sub-program perangkat daerah dengan program nasional serta antar program perangkat daerah sesuai dengan standar pelayanan minimal.
- Penyesuaian anggaran belanja akibat pergeseran anggaran.
Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah sebelum perubahan berada di angka Rp. 694.511.162.128 dan mengalami kenaikan menjadi Rp. 715.669.448.428. Sementara itu, anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 695.495.828.268 meningkat menjadi Rp. 715.833.657.107. Untuk komponen pembiayaan netto, terjadi penurunan dari Rp. 984.666.140 menjadi Rp. 164.208.679 setelah perubahan.
Dengan komitmen yang telah dibangun bersama, Walikota optimis bahwa tujuan bersama akan terwujud. Ia mengajak semua pihak untuk mempersiapkan serta memantapkan langkah ke depan guna menghadapi tantangan demi kesejahteraan rakyat Tomohon. Ia berharap agar seluruh yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Tomohon.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Bpk. Djemy Sundah, SE., Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Bpk. Drs. Jhony Runtuwene, DEA., Bpk. Erens Kereh, AKML., serta para anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, dan insan pers.