ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan syarat-syarat pendaftaran pasangan calon. KPU Sulut membuka pendaftaran mulai Selasa 17 Agustus hingga Rabu 28 Agustus 2024.
Simak selengkapnya pengumuman KPU Sulut:
(Advertorial)