ZONAUTARA.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu mencatat 92 laporan kekerasan yang dialami perempuan dan anak-anak hingga November 2024.
Mayoritas kasus, yaitu 63 kasus, melibatkan anak-anak, sementara 29 kasus lainnya dialami oleh perempuan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, terutama untuk kekerasan terhadap anak-anak.
Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawati Gilalom, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima mencakup berbagai jenis kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.
“Kasus-kasus ini menargetkan kelompok rentan yang sangat membutuhkan perlindungan dari berbagai pihak,” ujar Susi, Jumat, 8 November 2024.
Menurut Susi, setiap jenis kekerasan memerlukan pendekatan yang berbeda untuk memastikan penanganan yang optimal.
“Sebagian laporan diselesaikan melalui mediasi antara pihak yang bersangkutan, namun ada juga yang harus dirujuk ke tingkat provinsi, terutama jika pelaku atau korban berasal dari luar Kotamobagu,” jelasnya.
UPTD PPA Kotamobagu bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Kotamobagu untuk penanganan kasus yang lebih terkoordinasi.
Polres kini menyediakan ruang konsultasi hukum khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk memperkuat proses advokasi dan perlindungan.
“Dulu, Polres hanya menerima aduan dari masyarakat. Namun, kini masyarakat bisa mengakses layanan konsultasi hukum di Polres,” tambah Susi.
Selain itu, UPTD PPA Kotamobagu membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang memerlukan informasi atau bantuan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan dan memberikan dukungan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.
Upaya ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan layanan yang menyeluruh bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Kotamobagu.