Remaja 17 tahun di Kotamobagu diamankan polisi atas dugaan penganiayaan dengan panah wayer

Tri Deyna Cahyani
Editor: neno
Panah wayer yang digunakan terduga pelaku, (Foto: POOL).

ZONAUTARA.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, warga Kecamatan Kotamobagu Barat, atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (25/1/2025) setelah adanya laporan dari seorang warga Kelurahan Mogolaing. Warga tersebut melaporkan bahwa anaknya, FT (17), terkena anak panah wayer saat berada di Kelurahan Mongkonai pada Kamis (2/2/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.

Saat diamankan, terduga pelaku mengaku tidak memiliki motif tertentu dalam kejadian ini.

Ia mengaku hanya mencoba membuat panah wayer dan melontarkannya saat berada di lapangan Kelurahan Mongkonai, yang kemudian mengenai korban.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba membuat atau menggunakan senjata tajam jenis panah wayer, karena Polres Kotamobagu akan bertindak cepat dalam menangkap pelaku yang membuat maupun menggunakannya, terutama jika membahayakan orang lain,” tegas AKP I Dewa Dwiadnyana. (*)



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penikmat kopi pinggiran, hobi membaca novel. Pecandu lagu-lagu Jason Ranti, pengikut setia Sapardi Djoko Damono, pecinta anime, terutama dari Gibli. Mampu menghabiskan 2000 lebih episode one piece dalam 8 bulan.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.