ZONAUTARA.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, warga Kecamatan Kotamobagu Barat, atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (25/1/2025) setelah adanya laporan dari seorang warga Kelurahan Mogolaing. Warga tersebut melaporkan bahwa anaknya, FT (17), terkena anak panah wayer saat berada di Kelurahan Mongkonai pada Kamis (2/2/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Saat diamankan, terduga pelaku mengaku tidak memiliki motif tertentu dalam kejadian ini.
Ia mengaku hanya mencoba membuat panah wayer dan melontarkannya saat berada di lapangan Kelurahan Mongkonai, yang kemudian mengenai korban.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba membuat atau menggunakan senjata tajam jenis panah wayer, karena Polres Kotamobagu akan bertindak cepat dalam menangkap pelaku yang membuat maupun menggunakannya, terutama jika membahayakan orang lain,” tegas AKP I Dewa Dwiadnyana. (*)