ZONAUTARA.com – Pihak kepolisian mengakui sudah menjalani proses olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang terjadi di Kotamobagu, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, kepada Zonautara.com pada Selasa (18/02/2025). Ia juga menyampaikan bahwa terduga pelakunya sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Yang bersangkutan sudah diamankan di Polres, tentu saat diamankan telah dimintai keterangan, terkait materi yang ditanyakan itu materi penyidikan,” ungkap Dewa Dwiadnyana.
“Pada saat saya konfirmasi Kasat Reskrim melalui Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotamobagu Aipda Yani Moningka, menjelaskan terduga pelaku sudah dilakukan olah TKP,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Tim Resmob Polres Kotamobagu dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, atas dasar laporan dari masyarakat.
Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini sudah dilakukan penahanan.
“Terduga pelaku dengan inisial WO alias Ono berhasil diamankan oleh Tim Resmob di Kelurahan Matali, pada hari Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA,” ujar Sumandik, pada Sabtu, (15/02/2025).
Dikatakannya, saat ini tersangka sudah berada di markas Polres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan dengan nomor: LP/B/57/II/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
***