ZONAUTARA.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Kota Palu menuju Manado dengan rencana distribusi ke wilayah Kotamobagu.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RIV di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pakaian.
Pengembangan kasus
Tak berhenti pada penangkapan awal, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasil interogasi terhadap RIV mengarah pada jaringan lainnya, sehingga pada Jumat, 17 Januari 2025, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial MEL di Perumahan BTN Biromaru, Kota Palu.
Dari pengakuan MEL, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial IS dan IQ di Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu. Keempat tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas provinsi.
Barang bukti dan ancaman hukuman
Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa:
• 1 paket sabu seberat 41 gram
• 1 tas warna krem
• 1 unit alat isap (bong)
• 1 celana panjang warna hitam
• 4 plastik klip warna hitam
• 1 unit handphone
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan regulasi tersebut, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) yang mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Potensi peredaran dan keuntungan
Dari barang bukti yang diamankan, sabu seberat 41 gram tersebut berpotensi diedarkan dalam bentuk paket kecil. Jika setiap gramnya dibagi menjadi enam paket kecil, maka terdapat 246 paket yang masing-masing bisa dikonsumsi oleh tiga orang, sehingga total 738 orang dapat terdampak.
Keuntungan yang diperoleh dari peredaran sabu ini juga cukup besar. Dengan harga jual berkisar Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000 per gram, total nilai peredaran bisa mencapai Rp 102.500.000 hingga Rp 123.000.000. Padahal, modal awal yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut diperkirakan hanya Rp 32.000.000 atau sekitar Rp 700.000 per gram.
Komitmen Polisi berantas narkotika
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., bersama Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, AKP I Wayan Budha, melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Gede Dwiadnyana menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan lintas daerah.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Kami di Polres Kotamobagu berkomitmen penuh untuk terus memerangi narkoba tanpa kompromi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, karena perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar AKP I Dewa.