ZONAUTARA.com – Tim Penilaian Kesesuaian Perizinan Berusaha Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan RI, melakukan evaluasi terhadap RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian perizinan berusaha dengan standar yang berlaku guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Dalam sambutannya, drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes, menegaskan bahwa proses penilaian ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi.
“Kegiatan ini adalah proses yang harus diikuti. Semua aturan perizinan harus diselesaikan sesuai ketentuan. Dasar kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola organisasi rumah sakit, termasuk penilaian kesesuaian, kualitas, serta tertib administrasi,” ujar Yuli pada Jumat (7/3/2025) di Aula Lantai 2, Kantor Pusat Administrasi RSUP Kandou.
Evaluasi ini menjadi momentum bagi RSUP Kandou untuk terus meningkatkan mutu layanan melalui komitmen bersama.
Dengan adanya penilaian ini, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Utama RSUP Kandou, Jehezkiel Panjaitan, SH, MARS, turut memaparkan profil rumah sakit serta berbagai capaian yang telah diraih dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dengan pelaksanaan evaluasi ini, RSUP Kandou berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem administrasi dan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.