ZONAUTARA.com – Setelah menghilang selama satu tahun, DP alias Don (38), warga Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu.
DP yang terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Reskrim, Ipda Ronald Palembatas, bersama anggota Resmob Polres Kotamobagu.
DP diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/274/VII/2024/Sulut/Res-BM, tertanggal 19 Juli 2024, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/56/Res.1.11/III/2025.
Pelarian satu tahun berakhir di bandara
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, melalui KBO Reskrim, Ipda Ronald Palembatas, menjelaskan bahwa DP sempat bersembunyi di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Setelah mendapat informasi mengenai keberadaannya, tim segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Kami memperoleh informasi bahwa pelaku akan terbang ke Manado, sehingga segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi,” ujar Ipda Ronald.
Dengan koordinasi yang cepat dan strategi yang matang, DP berhasil diamankan sesaat setelah tiba di Manado.
Komitmen kepolisian menindak kejahatan
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
Saat ini, DP telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kotamobagu.