ZONAUTARA.com – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Pemerintah daerah memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026 segera direalisasikan setelah proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait TTP dinyatakan selesai.
Kepastian tersebut sekaligus menjawab penantian para PNS yang menunggu pencairan hak mereka dalam beberapa waktu terakhir.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sitaro, Ir. Novia Tamaka, mengatakan seluruh tahapan harmonisasi Perbup telah rampung dan kini memasuki tahap penetapan serta administrasi pencairan.
“Proses harmonisasi Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai sudah selesai. Selanjutnya penetapan Perbup dan proses pencairan TTP Desember 2025 dan Januari 2026,” ujar Novia Tamaka saat berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (5/2/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak ASN tetap terpenuhi dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Rampungnya proses harmonisasi tersebut membuka jalan bagi pencairan TTP yang selama ini ditunggu para pegawai. Selain memberikan kepastian hak bagi ASN, pembayaran TTP juga diharapkan dapat membantu menunjang kebutuhan ekonomi keluarga pegawai serta menjaga motivasi dan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan selesainya tahapan regulasi yang menjadi syarat pencairan, Pemerintah Kabupaten Sitaro berharap proses pembayaran TTP dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.

