ZONAUTARA.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, mewakili Gubernur Yulius Selvanus, menerima audiensi para demonstran di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (1/4/2026).
Aksi tersebut merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya LMP, LAKI, Waraney, GARPUTALA, Generasi Bela Pancasila, serta Aliansi Rakyat Sulut. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan, terutama terkait keadilan pembangunan serta kebijakan publik mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam pertemuan itu, Victor Mailangkay menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang dinilainya aktif menyuarakan aspirasi. Ia menegaskan bahwa masukan dari publik menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap aspirasi perlu ditangani sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
“Ada kewenangan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Semua harus disikapi sesuai porsinya,” ujarnya di hadapan para peserta aksi.

Mailangkay juga mengungkapkan bahwa lebih dari satu tahun kepemimpinan bersama Yulius Selvanus di Sulawesi Utara tidak lepas dari dukungan masyarakat.
Ia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sekaligus mengapresiasi adanya kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Ia menilai, kritik dan catatan dari masyarakat justru menjadi instrumen penting untuk menjaga arah pembangunan tetap berada di jalur yang benar. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan tidak dapat dilakukan secara instan.
“Aspirasi ini akan kami serap dan tindak lanjuti, tetapi tentu melalui proses dan aturan yang berlaku,” katanya.
Untuk mempercepat tindak lanjut, Mailangkay meminta agar para demonstran menunjuk perwakilan guna berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah. Perwakilan tersebut nantinya akan membantu mengawal setiap poin tuntutan agar dapat dipilah berdasarkan prioritas dan kewenangan.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pemberdayaan dan pemanfaatan sumber daya alam demi kesejahteraan daerah.
Lebih lanjut, Mailangkay menjelaskan bahwa setiap persoalan akan diklasifikasikan: mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan difasilitasi, sementara yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota akan didorong untuk segera ditindaklanjuti. Adapun kewenangan pemerintah provinsi akan diproses sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Yang jelas, semua aspirasi ini harus disikapi dengan sungguh-sungguh dan serius,” tegasnya.

