ZONAUTARA.com – Freelancer atau pekerja lepas kini diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya melalui platform online Coretax, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022. Penyampaian SPT ini berlaku untuk pelaporan pajak tahun 2025 dan seterusnya.
Freelancer yang penghasilannya tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun dapat mengajukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Untuk menggunakan Coretax, wajib pajak perlu mengaksesnya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, kata sandi Coretax, dan kode keamanan atau captcha. Penting juga untuk membuat kode otorisasi pajak sebelum melanjutkan proses.
Dalam proses pelaporan SPT, pengguna harus memasukkan ID Pengguna dengan NIK/NPWP 16 digit, kata sandi sesuai akun Coretax, serta melakukan pilihan bahasa dan mengisi captcha. Langkah berikutnya adalah memilih ‘Buat Permohonan Layanan Administrasi’ di menu ‘Modul Layanan Wajib Pajak’, dan memilih jenis layanan terkait NPPN. Setelah permohonan diterima, dokumen akan muncul di menu ‘Kasus Saya’ saat disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait.
Pada contoh pengisian SPT untuk dokter freelance, norma penghasilan adalah sebesar 50%. Tanpa melaporkan NPPN di Coretax, dokter tidak bisa memanfaatkan norma perhitungan ini. Penghasilan dikategorikan berdasarkan sumber, dan dipandu oleh pertanyaan di aplikasi Coretax DJP.
Langkah berikutnya adalah membuat konsep SPT. Klik modul ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’, pilih ‘Buat konsep SPT’, kemudian pilih ‘PPh Orang Pribadi’ dan ‘SPT Tahunan’ untuk periode yang tepat. Setelah membuat konsep, lanjutkan pengisian induk SPT dengan memeriksa bagian A sampai J, yang meliputi identitas hingga isian ubahan penghasilan.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

