Khalid Zeed Abdullah Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK

Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang Rp8,4 miliar ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan petinggi Kementerian Agama.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian dana ini dilakukan secara bertahap sejak pemeriksaan pertama pada September tahun lalu.

Khalid menyatakan bahwa dana tersebut adalah pengembalian dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru dan dirinya tidak mengetahui asal dari uang tersebut. “Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan,” ungkap Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta.

Khalid juga mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Ia menambahkan bahwa dirinya dan jamaah dari perusahaan travelnya menjalankan ibadah haji melalui kuota khusus.

“Pada saat dikembalikan, kami tidak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘Iya ada’. Ustaz harus kembalikan,” tutur Khalid. “Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Ini adalah kasusnya kami korban,” tegasnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik mendalami pengembalian uang serta kuota haji dalam pemeriksaan Khalid. Materi serupa juga ditanyakan kepada empat saksi lainnya yaitu Firman M. Nur, Dahrizal Dahlan, Zulhendri, dan Salwaty terkait kuota tambahan haji 2023-2024. “Para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji,” ujar Budi.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditahan. KPK menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan KUHP.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com