ZONAUTARA.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 April 2026 dan merevisi PMK sebelumnya, yakni PMK 240/2016. Salah satu ketentuan penting dalam PMK ini adalah skema baru mengenai pemanfaatan aset yang dijadikan jaminan oleh penanggung utang tanpa harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal sisipan, pasal 186A PMK 23/2026, yang menyatakan bahwa barang jaminan atau harta lainnya milik penanggung utang yang disita negara dapat langsung dikuasai dan dimanfaatkan pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” demikian dikutip dari PMK 23/2026 pada Senin (27/4/2026).
Dalam pasal 186B, disebutkan bahwa penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara terhadap barang atau harta tersebut dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat, seperti telah terbitnya Surat Perintah Penyitaan dan berita acara penyitaan. Pemohon dari Kementerian/Lembaga (K/L) juga diwajibkan memberikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang dan disertai analisis penelitian mengenai penggunaan aset tersebut.
Selain Kementerian atau Lembaga, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), perorangan, serta berbagai badan usaha lain seperti koperasi dan perseroan terbatas dapat mengajukan permohonan untuk pendayagunaan aset tersebut. Penguasaan fisik dan penggunaan aset oleh negara dapat berlangsung hingga dua tahun tanpa mengurangi jumlah utang yang harus dibayarkan oleh penanggung utang.
Sementara itu, peralihan hak atas aset berupa tanah dan bangunan harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya memiliki sertifikat atas nama penanggung utang, tidak terkait kasus hukum, dan tidak berada dalam penguasaan pihak ketiga secara ilegal. Aset keuangan yang dapat dialihkan termasuk aset digital, saham, deposito, dan obligasi.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

