ZONAUTARA.com – Kota Bontang resmi menjadi rujukan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Ranperma) terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian aparatur sipil negara (ASN). Selain Bontang, Surabaya dan Provinsi Bengkulu juga menjadi model kebijakan yang dinilai berhasil dalam memastikan kewajiban nafkah tetap terpenuhi.
Pj Sekretaris Kota Bontang, Akhmad Suharto, menjelaskan bahwa praktik di daerahnya telah teruji secara sistematis melalui standar operasional prosedur (SOP) yang terukur. “Pendekatan yang diterapkan di Bontang, Surabaya, dan Bengkulu dinilai mampu menjawab persoalan secara konkret dan akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan di tingkat nasional,” ujarnya pada Senin, (27/4).
Berkat inovasi ini, Bontang, Surabaya, dan Bengkulu diproyeksikan menerima penghargaan dari Korps Peradilan RI sebagai daerah pelopor perlindungan hak perempuan dan anak di Indonesia. “Pemkot Bontang juga telah menyusun SOP terintegrasi bersama Pengadilan Agama, sehingga proses dari putusan hingga pelaksanaan berjalan sistematis dan terukur,” tambahnya.
Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, menambahkan bahwa ketiga daerah tersebut memiliki keunggulan pendekatan yang berbeda tetapi saling melengkapi. Surabaya mengedepankan kontrol administratif dengan membatasi layanan publik atau menonaktifkan identitas kependudukan bagi ASN yang abai kewajiban. Bengkulu menerapkan sistem potong gaji otomatis berdasarkan putusan pengadilan agar nafkah anak berjalan konsisten. Kota Bontang mengusung pendekatan humanis dan kolaboratif melalui koordinasi antara BKPSDM dan Pengadilan Agama, termasuk konsolidasi hak-kewajiban sebelum pemotongan penghasilan dilakukan.
Nor Hasanuddin menegaskan bahwa perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian tidak cukup hanya berhenti pada putusan pengadilan. “Negara harus hadir dalam proses eksekusi, baik melalui pendekatan administratif, teknologi, maupun pendekatan humanis,” tegas Nor.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

