ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Selasa (28/4). Sidang ketujuh yang terdaftar sebagai Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini menghadirkan Lalu Muhammad Hayyanul Haq dari Universitas Mataram dan Agus Surono dari Universitas Pancasila sebagai ahli serta Rizky Agam Syahputra sebagai saksi atas penembakan yang menewaskan ayahnya.
Rizky Agam Syahputra, anak dari almarhum Ilyas Abdul Rahman, menceritakan kronologi penembakan oleh oknum TNI AL di dalam persidangan. Insiden bermula ketika Ajat Supriyatna menyewa mobil milik CV Makmur Jaya Rental di Tangerang pada 1 Januari 2025. Sehari kemudian, mobil itu dikejar dan diadang oleh pihak CV.
Saat kendaraan berhasil diberhentikan, Rizky menjelaskan bahwa ada oknum TNI AL yang terlibat. “Ayah saya menanyakan kepada oknum TNI AL tersebut dari mana ia mendapatkan mobil, kemudian tentara tersebut menodongkan pistol dan menembak ayah saya,” tuturnya. Mobil pun dibawa kabur oleh komplotan tersebut.
Ayah Rizky terkena tembakan dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Balaraja. Rizky dan tim pengacaranya kemudian melaporkan kejadian ini ke Puspomal dengan layanan yang baik dari penyidik. Dalam kejadian tersebut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, vonis ini dibatalkan Mahkamah Agung yang menurunkannya menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Sertu Rafsin Hermawan dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Laporan pengujian materi ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Dalam sidang, Hayyanul menegaskan pentingnya peradilan militer sebagai instrumen untuk menjaga integritas dan pengendalian dalam sistem kemiliteran, sehingga pemindahan yurisdiksi ke peradilan umum bisa menimbulkan disfungsi sistemik.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

