ZONAUTARA.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) tetap untuk periode Triwulan II 2026, yaitu dari April hingga Juni. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan kebijakan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta dalam keterangan tertulis mengutip website resmi PLN, dikutip Jumat (1/5/2026).
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA. Pada triwulan II 2026, parameter yang digunakan meliputi kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA US$70 per ton.
Meski terdapat potensi perubahan tarif berdasarkan formula, Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan Pemerintah dan memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan di tengah dinamika geopolitik global.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

