Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri akan cair mulai Juni 2026, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup jadwal serta komponen dan besaran gaji ke-13 yang akan diterima.

Aturan tersebut menyatakan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1).

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi atas pengabdian kepada negara dan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan. Bahkan, “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2.

Bagi PPPK, terdapat aturan khusus, yaitu jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ini. CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Bagi CPNS daerah yang dibiayai APBD, penerimaan serupa namun dapat ditambah sesuai kemampuan finansial daerah.

Untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan. Ketua lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta anggota masing-masing Rp28,1 juta. Pejabat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, hingga eselon IV Rp10,6 juta. Besaran untuk pegawai non-ASN tergantung jenjang pendidikan, berkisar antara Rp4,2 juta hingga Rp9 juta, sesuai masa kerja.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com