Kapolres Badung Klarifikasi Dugaan Polantas Nyaris Pungli WNA

Kapolres Badung klarifikasi dugaan polantas nyaris pungli WNA di Badung. Proses hukum dilakukan oleh Paminal Propam.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Sebuah video rekaman yang memperlihatkan dugaan pungutan liar yang nyaris dilakukan oleh dua anggota polisi lalu lintas (Polantas) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung di Badung, Bali. Dalam rekaman tersebut, terdengar bahwa polisi menyebutkan denda resmi sebesar Rp500 ribu. Karena WNA tersebut hanya memiliki uang tunai Rp200 ribu, tidak terjadi transaksi dan akhirnya dilepaskan dengan teguran lisan.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, memberikan klarifikasi terkait viralnya video tersebut. Ia menyatakan penyesalan atas kejadian yang melibatkan dua anggotanya yang berstatus Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial NA dan IGNA. Keduanya merupakan bagian dari satuan Polantas Polres Badung. Menurut Joseph, institusinya langsung memerintahkan Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Pengamanan Kepolisian (Propam) untuk memeriksa perkara ini guna mendapatkan kronologis yang lengkap.

“Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral,” ungkap Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung. “Tentunya kami tegaskan, apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan keteguhan yang berlaku,” tambahnya.

Joseph menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Namun, ia memastikan bahwa denda nominal yang disebutkan petugas sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia juga mengatakan bahwa pemberian sanksi terhadap kedua anggota tersebut menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut yang saat ini sedang dilakukan oleh Paminal Propam.

Kapolres juga menggambarkan kronologi kejadian yang terjadi pada Maret 2026. Saat itu, kedua polisi sedang bertugas di lampu lalu lintas Simpang Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Mereka melihat seorang WNA membonceng Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah.

Tindak lanjut atas kasus ini masih bergulir, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com