ZONAUTARA.com – Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati. Tersangka diduga melakukan aksi bejatnya dengan modus mengaku sebagai keturunan nabi, dan kasus ini telah dilaporkan sejak 2024.
Peristiwa yang mengguncang publik ini terjadi di sebuah ponpes di Kecamatan Tlogowungu. Berdasarkan penyelidikan, AS menggunakan doktrin menyimpang untuk memanipulasi korban, mengakibatkan puluhan korban selama beberapa tahun. “Korban menyebut tersangka berinisial AS itu mengaku sebagai keturunan nabi sehingga mengeklaim perbuatannya halal,” demikian diungkapkan oleh korban.
Pihak kepolisian mengonfirmasi status tersangka AS pada 28 April 2026. “Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan,” jelas Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
AS memang pendiri ponpes tersebut, namun Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa AS tidak termasuk dalam struktur kepengurusan aktif. “Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini. Statusnya sebagai pendiri (ponpes),” katanya.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan terjadi dalam kurun waktu 2024–2026. Langkah penting telah diambil dengan penutupan sementara ponpes serta penghentian penerimaan santri baru untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Kesaksian mantan santri mengungkapkan perilaku tidak wajar AS kepada santriwati. “Perilaku menyimpang… mencium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” ujar seorang mantan santri.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

