Sultan HB X Rilis Ingub Pengawasan Daycare di Yogyakarta

Sultan HB X keluarkan Ingub optimalkan pengawasan daycare di DIY untuk perlindungan anak dari kekerasan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) yang bertujuan untuk pengawasan dan inventarisasi penyelenggaraan tempat penitipan anak atau daycare di wilayah Yogyakarta. Instruksi ini tercatat dalam Ingub bernomor B/400.2.4/1954/D18 yang mengatur tentang “Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak”. Ingub ini diterbitkan menyusul terjadinya praktik kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, yang diketahui beroperasi tanpa izin.

Ingub yang ditandatangani pada 30 April 2026 ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi DIY dan memuat 12 poin penting. Beberapa poin utama adalah inventarisasi seluruh penyelenggara tempat penitipan anak yang mencakup status perizinan, sarana prasarana, serta layanan yang diberikan. “Melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara Tempat Penitipan Anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan,” demikian bunyi poin pertama Ingub tersebut.

Selain itu, Ingub ini menetapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh tempat penitipan anak, termasuk prosedur pelayanan yang transparan dan pembentukan rasio pengasuh dan anak yang sesuai dengan kelompok usia. Juga ditegaskan larangan praktik kekerasan fisik dan verbal. Ingub ini juga mencakup pendampingan dalam pengurusan izin bagi lembaga daycare yang belum berizin serta integrasi kebijakan pengelolaan tempat penitipan anak ke dalam Kabupaten/Kota Layak Anak di DIY.

Poin selanjutnya mencakup pemberian sanksi tegas bagi tempat penitipan anak yang melanggar ketentuan, termasuk teguran, penghentian operasi sementara, hingga penutupan permanen bagi yang tidak berizin. Pengawasan dan monitoring pelaksanaan operasional tempat penitipan anak juga menjadi sorotan, dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran pidana.

Terakhir, seluruh pelaksanaan dari instruksi ini harus dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY paling lambat 15 hari sejak Ingub ini berlaku dan akan dilanjutkan dengan laporan berkala setiap tiga bulan sekali.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com