Polisi Jelaskan Kasus Pendiri Ponpes Pati Mandek Sejak 2024

Polisi jelaskan kendala dalam penanganan kasus pencabulan santriwati oleh pendiri ponpes di Pati yang mandek sejak 2024.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Kasus pencabulan oleh pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Pati, yang melibatkan AS, mandek sejak 2024 karena ada kendala yang dihadapi polisi. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan ada situasi yang menghambat penanganan kasus ini meskipun detail kendalanya belum dipaparkan. “Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir,” ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).

AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sejak 28 April. Kendati demikian, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan mengapa pelaku belum ditahan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap AS sebelum penangkapan adalah kewajiban konstitusional untuk menjamin proses hukum yang adil dan perlindungan HAM. “Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Dika.

Langkah yang diambil bertujuan memastikan akurasi identitas, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang bisa berisiko praperadilan. Menurut Dika, pemeriksaan dilakukan secara profesional agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tersangka sebelumnya telah kooperatif saat dipanggil oleh polisi, selalu hadir bersama pengacara hukumnya. “Dalam panggilan sebelumnya, tiap dipanggil selalu hadir tersangka dan PH,” kata Dika.

AS mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati pada 2021. Lembaga ini memiliki 252 santri, yang 112 di antaranya adalah santriwati. Kasus dugaan pelecehan muncul ke permukaan setelah seorang korban yang telah lulus berbicara tentang perlakuan tidak senonoh dari tersangka. Laporannya telah disampaikan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024. Namun, hingga setahun lebih belum ada perkembangan signifikan.

Baru pada Senin (27/4), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi, termasuk asrama putri dan ruang pembelajaran. “Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat,” ujar Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono. Kini, polisi mengklaim akan menjemput paksa AS setelah dia mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com