ZONAUTARA.com – Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. Vonis yang dijatuhkan pada Rabu, 6 Mei 2026, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 16 tahun.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.
Dalam pertimbangan yang dibacakan di persidangan, hakim mengungkapkan bahwa Iwan Setiawan Lukminto mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan laporan keuangan yang direkayasa untuk tahun 2017, 2018, dan 2019. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membayar tagihan kepada pemasok PT Sritex namun invois penagihan tersebut dibuat sendiri.
Sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang, dana hasil pencairan pinjaman yang seharusnya sah digunakan malah dialihkan untuk kepentingan lain, seperti pembelian tanah, sawah, dan properti. Tindakan ini, menurut hakim, merupakan upaya terstruktur yang memanfaatkan nama besar PT Sritex.
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 90 hari dan uang pengganti dengan kurungan selama enam tahun. Saat ini baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

