ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berinisial ARR pada tanggal 6 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan penerimaan dari importasi barang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Ketika ditanya apakah ARR diperiksa karena diduga menerima aliran uang, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bukan untuk menyoroti keterlibatan ARR secara langsung dalam penerimaan uang tersebut. “Bukan, tetapi terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan oleh para oknum di Ditjen Bea Cukai,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka termasuk Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, dan beberapa pejabat lainnya dari Blueray Cargo serta Bea Cukai.
Diolah dari laporan Antara.

