P2G Mendesak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer

P2G mendesak pemerintah mengangkat guru honorer menjadi ASN PPPK dan menghindari pemecatan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk tidak memberhentikan guru honorer atau guru non-ASN di sekolah negeri menyusul adanya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur penugasan dan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. P2G mendesak pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi ASN PPPK penuh waktu.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyoroti peran penting guru honorer dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah dan madrasah negeri, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN. “Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer non-ASN, mereka lah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita,” ujar Satriwan pada Kamis (7/5/2026).

Menurut Satriwan, lebih dari 200 ribu guru honorer seharusnya diangkat menjadi ASN PPPK daripada diberhentikan. Ia menilai adanya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status dan penggajian bagi guru non-ASN. Kondisi ini dihadapi karena banyak pemerintah daerah tidak memperpanjang kontrak atau berencana memberhentikan guru honorer.

Satriwan juga mencatat bahwa tata kelola guru ASN PPPK saat ini masih menyisakan banyak persoalan. “Proses rekrutmen guru PPPK sejak 2019 hingga 2024 sering diwarnai persoalan anggaran, analisis jabatan, ketidakjelasan karier, hingga diskriminasi,” ujarnya. Ia juga menyebutkan tentang Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu yang memperumit tata kelola ASN dan memperburuk kesejahteraan guru.

Lebih jauh, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menuntut penyederhanaan tata kelola guru untuk menghindari stratifikasi status guru. Ia menekankan perlunya analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan guru oleh pemerintah daerah, serta memastikan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD untuk mendukung kesejahteraan guru.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com