ZONAUTARA.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik tajam proses peradilan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurut TAUD, persidangan ini penuh sandiwara dan tidak mampu menghadirkan kebenaran maupun keadilan bagi korban.
Pada sidang yang digelar tanggal 6 Mei 2026, TAUD menyatakan bahwa pengadilan militer tersebut sarat dengan drama yang tidak menjunjung tinggi asas keadilan. “Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni Saudara Andrie Yunus,” dikutip dari keterangan pers TAUD pada Kamis (7/5/2026).
TAUD juga menyoroti keempat terdakwa yang belum dipecat dari satuan TNI meski persidangan telah berjalan. “Dalam proses sidang tersebut, Majelis hakim memeriksa 4 orang saksi termasuk adalah komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku,” ucap TAUD.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini. TAUD menilai hakim lebih menonjolkan banyolan dan kurang berpihak kepada korban. “Dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan pernyataan yang jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban,” jelas TAUD.
Lebih jauh, TAUD menganggap aneh upaya majelis hakim yang ingin menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi. TAUD merasa sejak awal, pihak penyidik hingga oditur tidak berniat memeriksa Andrie Yunus sebelum perkara dibawa ke pengadilan. “Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” terang TAUD.
Diolah dari laporan Tirto.id.

