ZONAUTARA.com – Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan santriwati dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. AS diduga melanggar sejumlah pasal terkait pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dan ancaman hukuman diatur dalam beberapa pasal. “Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Jaka, Jumat (8/5/2026).
AS dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 yang memungkinkan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga didakwa berdasarkan UU Tindakan Kekerasan Seksual dan Terhadap Anak Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara, serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan anak dengan ancaman penjara serupa.
Kapolres mengungkapkan bahwa AS diduga telah mendoktrin korban bahwa santri harus mengikuti perintah guru, sehingga korban merasa terpaksa dan baru berani melapor setelah lulus dari ponpes tersebut.
Kasus ini merupakan satu dari sejumlah laporan kekerasan di lingkungan pesantren, sebagaimana sebelumnya juga dilaporkan kasus serupa di Bogor yang melibatkan belasan santri.
Diolah dari laporan Detik.

