ZONAUTARA.com – Seorang turis asal Jepang berinisial Y (32) melaporkan insiden dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menggunakan jasa spa di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini ditangani kepolisian dan akhirnya diselesaikan melalui perdamaian dengan pendekatan adat setempat.
Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi karena Y tidak mengetahui bahwa terapis yang menangani perawatannya adalah seorang pria. “Awalnya korban tidak tahu terapisnya laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepas pakaian dan naik ke kasur untuk memulai sesi spa,” ungkap Fransiskus.
Selama 90 menit perawatan berlangsung, suasana berubah menjelang akhir sesi. Menurut laporan korban, terapis pria berinisial AR diduga menyentuh area sensitifnya berulang kali, membuat korban merasa terancam dan tidak berdaya. “Di akhir sesi, pelaku mulai menyentuh bagian pribadi korban. Perbuatan itu dilakukan berulang kali sehingga korban merasa terancam dan tidak berdaya,” papar Fransiskus.
Setelah keluar dari ruang perawatan, Y memprotes manajemen spa dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Meski penyelidikan dilakukan, proses hukum tidak diteruskan karena korban memilih untuk menghentikan laporan lantaran harus segera kembali ke negaranya.
Fransiskus menerangkan bahwa perdamaian melalui adat lokal dilakukan dengan terapis menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan menandatangani surat pernyataan bersama korban serta manajemen spa. Hal ini menjadi jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

