ZONAUTARA.com – Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dituduh melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kini menjalani proses peradilan di Pengadilan Militer Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, dan Lettu Sami Lakka. Sidang perdana digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus menegaskan penolakannya atas penanganan kasus di pengadilan militer. Dalam sebuah pernyataan, TAUD menyebut bahwa proses persidangan penuh dengan “sandiwara”, setelah mendengar keterangan lima saksi dari internal TNI pada sidang Rabu, 6 Mei 2026.
“Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus,” kata TAUD dalam pres rilis yang dibagikan oleh KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pernyataan menohok juga datang dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Dia menyatakan keheranannya terhadap pernyataan yang dibuat hakim dalam sidang tersebut, yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Hakim militer dalam pengadilan itu mengajukan pertanyaan kontroversial terkait penggunaan tumbler sebagai wadah cairan. “Kenapa milih tumbler?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Hakim menyebut penggunaan benda itu ‘goblok banget’. Kritikan lainnya juga menyinggung operasi yang dinilai amatiran oleh hakim terhadap empat prajurit Denma BAIS.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

