ZONAUTARA.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief, alias Ibam, terkait kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2020-2022. Selain hukuman penjara, Ibam juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 120 hari kurungan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (12/5).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Ibam terbukti merugikan keuangan negara meskipun tidak menguntungkan diri sendiri, sesuai dengan Pasal 603 KUHP. Hakim menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan pertimbangan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tersebut menguntungkan pihak lain atau korporasi.
Hakim Sunoto, salah satu anggota majelis, mengungkapkan bahwa sejak Februari 2020, Ibam telah mengetahui beberapa kelemahan Chromebook yang menyebabkan kerugian bagi Kemendikbudristek. Namun, Ia tetap mempromosikan perangkat tersebut dalam rapat, sehingga melebihi batas memberikan masukan objektif. Selain itu, ditemukan bahwa ia berperan lebih dari sekadar konsultan eksternal.
Dalam putusan, disebutkan bahwa Ibam adalah bagian dari grup WhatsApp bersama mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim beserta staf khususnya. Dengan peran sebagai engineer leader yang memiliki akses langsung kepada pejabat tinggi, Ibam menerima kompensasi sebesar Rp163 juta per bulan. Harga Chromebook yang diproyeksikan oleh Ibam juga dinilai terlalu tinggi, dimana harga sebenarnya di pasar sekitar Rp2 juta, digelembungkan menjadi Rp4 juta dalam proyek pemerintah.
Vonis terhadap Ibam lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, karena para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Kejaksaan Agung dalam dakwaannya mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian ini melibatkan program digitalisasi pendidikan yang didanai pengadaan perangkat tersebut.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

