ZONAUTARA.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dihadapkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, hakim menanyakan persetujuan Nadiem terhadap pengadaan Chromebook, meskipun ia tidak setuju disebut sebagai pihak yang memutuskan pengadaan itu.
Hakim mempertanyakan Nadiem mengenai pihak yang mengambil keputusan dalam pengadaan tersebut selama ia menjabat sebagai menteri. “Tadi saya mendengar pernyataan Saudara sangat setuju dengan pengadaan Chromebook ini, tetapi tidak setuju terhadap pernyataan bahwa Saudara yang memutuskan?” tanya hakim. Nadiem menjawab, “Betul Yang Mulia.”
Jaksa turut menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan pengadaan tersebut. Nadiem menjelaskan bahwa keputusan diambil oleh Dirjen yang mengeluarkan surat keputusan (SK). “Dirjen mengeluarkan SK, direktur mengeluarkan pedoman juknis. Itu sudah dokumen,” jelas Nadiem.
Hakim juga bertanya terkait Peraturan Menteri (Permen) soal Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kaitannya dengan pengadaan Chromebook. Nadiem menyatakan tidak ada hubungan antara Permen DAK dengan pengadaan tersebut. “Permen itu ditandatangani atau tidak, dakwaan ini mengenai pengadaan Chromebook, Permen DAK tidak berpengaruh sama sekali,” ujar Nadiem.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain: Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 4 dan 4,5 tahun penjara.
Diolah dari laporan Detik.

