ZONAUTARA.com – Kebijakan terkait kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral tiba-tiba ditunda, padahal sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa perubahan ini terjadi hanya dua jam setelah dia mengumumkan kebijakan tersebut kepada publik. Perubahan ini mencakup royalti untuk batu bara dan nikel.
“Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu enggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Purbaya juga menyatakan bahwa ia segera dihubungi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penundaan ini. “Pak Bahlil telpon saya, yaudah kita ikutin,” tambahnya.
Purbaya menjelaskan bahwa belum ada batas waktu untuk penundaan tarif baru tersebut. Ia juga menyebutkan akan mengusulkan kebijakan lain yang dapat mengompensasi dampak dari tidak jadi dinaikkannya tarif royalti, meskipun belum bisa diungkapkan ke publik saat ini.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan bahwa materi yang sebelumnya disosialisasikan masih merupakan konsep awal dan belum menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP). “Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi,” ujarnya.
Bahlil memastikan bahwa penerapan aturan ini tidak akan terburu-buru dan memerlukan kajian yang lebih dalam untuk menemukan formulasi yang menguntungkan bagi negara dan pelaku usaha. “Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” katanya.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

