ZONAUTARA.com – Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Eryusman dan Andi Saputra, menyatakan bahwa Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Nadiem Makarim, seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara. Kedua hakim itu berpendapat bahwa unsur korupsi yang dituduhkan kepada Ibam oleh jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
“Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Andi Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Hakim Andi juga menegaskan bahwa Ibam tidak melakukan tindakan pemalsuan maupun konspirasi dalam pengadaan proyek laptop tersebut. Ia menjelaskan bahwa penilaian Ibam sebagai konsultan lebih kepada memberikan masukan umum dan bukan spesifik pada merek tertentu. Masukan yang disampaikan juga dipelintir oleh tim teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga berbeda dari permintaan Ibam.
Ibam disebutkan hanya merekomendasikan agar Kementerian melakukan Request for Information (RFI) untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif, karena tugasnya hanyalah sebagai konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga atau keuangan. “Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya mengarah ke merek tertentu,” kata Andi.
Ibam divonis dengan hukuman penjara empat tahun dan denda sebelumnya. Namun, Andi menekankan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima Ibam dari proyek ini, dan peningkatan hartanya berasal dari penjualan saham Bukalapak ketika dia bekerja di sana, bukan terkait dengan kasus ini.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

